Sebuah kalimat yang menginspirasi kita hari ini, sebuah kalimat inspiratif yang menyentakku dengan kuat dan memberiku ide untuk dapat menulis pada tema ini. Namun tema khusus yang akan diangkat kali ini adalah tema yang membuatku geram yaitu Pembalakan Liar atau dalam bahasa Inggris disebutkan sebagai Ilegal Logging. dan ini akibatnya



Definisi Hutan
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia. Dalam definisi lain disebutkan bahwa hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Fungsi Hutan
1. Sebagai penampung karbondioksida;
dalam proses fotosintesis tumbuhan mengambil Karbondioksida (Co2) dari atmosfer dikombinasi dengan air  dan dibantu dengan energi cahaya memproduksi materi organik.
2. Habitat Hewan;
Hewan-hewan penghuni hutan seperti orang utan, harimau, singa, ular, babi hutan, gajah, dan lainnya merupakan penghuni asli hutan. Habitat mereka di hutan sehingga ketika hutan menjadi gundul hewan-hewan tersebut akan keluar dari hutan dan mendatangi pemukiman penduduk desa, serta memangsa hewan dan penduduk. Hal ini disebabkan karena rantai makan mereka terputus dan menyebabkan hewan-hewan buas tersebut mencari makan di luar hutan.
3. Modulator arus hidrologika
Hutan sebagai penyeimbang arus hidrologika, sebagai tempat penyerapan air, penahan air sehingga menghindari erosi tanah.
4. Pelestari tanah
Tanah-tanah yang dibiarkan gundul maka akan kehilangan fungsinya sebagai tanah. Tanah akan kurang berfungsi, sehingga tanah akan menjadi tanah yang tandus.
serta merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting .
Pembalakan Liar
: pembalakan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Pembalakan liar dilakukan oleh perusahaan-perusahaan atau pribadi-pribadi yang membutuhkan. Pohon-pohon ditebang dengan seenaknya untuk keperluan pribadi dan tanpa ijin, membuka hutan dan menguras habis isinya, dan tanpa menanam kembali hutan untuk kelestarian selanjutnya.
Akibat Pembalakan Liar Hutan Indonesia
Pembalak-pembalak liar tidak peduli dengan penanaman kembali pohon. Sebanyak 42 juta Ha hutan di Indonesia telah berkurang dari 130 juta Ha luas hutan Indonesia.  Tentu saja penanaman pohon-pohon itu memakan waktu yang tidak sedikit. Lahan-lahan hutan yang tidak ditanami kembali menyebabkan bencana melanda. Longsor, banjir adalah akibat dari penggundulan hutan.
Hutan yang menggundul mengakibatkan habitat hewan-hewan buas di hutan pun menjadi semakin punah, hal ini mengakibatkan hewan-hewan buas tersebut keluar dari hutan dan mencari makanan di kampung-kampung sekitar hutan. Seperti kita ketahui banyak kejadian sawah-sawah penduduk yang rusak diterjang hewan-hewan hutan dan bahkan penduduk kampung sendiri yang diterkam oleh hewan buas yang mencari mangsa. Efeknya luas bagi kehidupan masyarakat.
Selain itu fungsi hutan sebagai paru-paru dunia menjadi rusak, mengakibatkan iklim dunia (khususnya Indonesia) menjadi lebih panas berakibat pada efek rumah kaca.
Peraturan Penebangan Liar
Peraturan untuk mengatur Pembalakan liar penting untuk diadakan karena dengan adanya aturan maka ada sanksi. Pengenaan sanksi yang seberat-beratnya untuk pelaku pembalakan liar penting sebagai kekuatan yang membuat pelaku pembalakan liar menjadi sungkan mengulangi perbuatannya.
Sampai saat ini belum ada Undang-undang yang mengatur mengenai pembalakan liar, yang ada baru berupa Rancangan undang-undang, yaitu Rancangan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L). Rancangan undang-undang menjadi perlu dan penting karena peraturan-peraturan yang ada sebelumnya belum dapat mengatasi adanya pembalakan liar.
Menteri Kehutanan, Menteri Hukum dan Ham, dan Menteri Dalam Negeri sedang membahas Rancangan Undang-undang ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Diharapkan pada tahun ini dapat disahkan Undang-undang tersebut.
a. Izin Pembalakan Tidak Dilakukan
Apabila penebangan hutan seharusnya berizin menjadi tak berizin maka bisa dipastikan jumlah pohon yang ditebang tidak terkontrol, yang seharusnya maksimal sekian hektar menjadi lebih dari luas maksimal hutan yang boleh ditebang. Hal ini menyebabkan daya serap air tanah menjadi berkurang. Jika demikian tentu ada dampak jangka panjang dinatara bencana tanah longsor, habitat yang berkurang bagi hewan hutan, dan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia berkurang. Tentu biaya untuk menanggulangi masalah ini akan besar dan ini merugikan keuangan negara.
Evaluasi
Ketika Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar sudah ditetapkan maka harus diterapkan mekanisme evaluasi dari pemerintah. Bagaimana pelaksanaan sebuah aturan, apakah sudah dapat mengurangi pembalakan liar hutan yang selama ini terjadi?
Jangan sampai peraturan sudah ada, tetapi tidak difungsikan. Korupsi dari pembalakan liar tetap jalan seperti biasa. Polisi dan Kejaksaan seperti lumpuh bagi para koruptor. Sungguh menyedihkan.
tapi nyatanya banyak manusia masih melakukan kegiatan pembalakan liar, yang mengkibatkn sering terjadinya bencana dibumi ini yaitu berkurannya osikgen, sering terjadi banjir bandang dan tanah longsor , dan cuaca tidak menentu maka dari itu
KITA SELAMATKAN HUTAN DEMI KELANGSUNGAN HIDUP KITA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar