Sebuah kalimat yang menginspirasi kita hari
ini, sebuah kalimat inspiratif yang menyentakku dengan kuat dan
memberiku ide untuk dapat menulis pada tema ini. Namun tema khusus yang
akan diangkat kali ini adalah tema yang membuatku geram yaitu Pembalakan
Liar atau dalam bahasa Inggris disebutkan sebagai Ilegal
Logging. dan ini akibatnya
Definisi Hutan
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi
lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini
terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia. Dalam definisi lain
disebutkan bahwa hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh
dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah
beriklim dingin, di dataran rendah maupun daerah beriklim dingin, di
dataran rendah maupun pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Fungsi Hutan
1. Sebagai penampung karbondioksida;
dalam proses fotosintesis tumbuhan
mengambil Karbondioksida (Co2) dari atmosfer dikombinasi dengan air dan
dibantu dengan energi cahaya memproduksi materi organik.
2. Habitat Hewan;
Hewan-hewan penghuni hutan seperti orang
utan, harimau, singa, ular, babi hutan, gajah, dan lainnya merupakan
penghuni asli hutan. Habitat mereka di hutan sehingga ketika hutan
menjadi gundul hewan-hewan tersebut akan keluar dari hutan dan
mendatangi pemukiman penduduk desa, serta memangsa hewan dan penduduk.
Hal ini disebabkan karena rantai makan mereka terputus dan menyebabkan
hewan-hewan buas tersebut mencari makan di luar hutan.
3. Modulator arus hidrologika
Hutan sebagai penyeimbang arus hidrologika,
sebagai tempat penyerapan air, penahan air sehingga menghindari erosi
tanah.
4. Pelestari tanah
Tanah-tanah yang dibiarkan gundul maka akan
kehilangan fungsinya sebagai tanah. Tanah akan kurang berfungsi,
sehingga tanah akan menjadi tanah yang tandus.
serta merupakan salah satu aspek biosfer
bumi yang paling penting .
Pembalakan Liar
:
pembalakan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan
kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Pembalakan liar dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan atau pribadi-pribadi yang membutuhkan. Pohon-pohon
ditebang dengan seenaknya untuk keperluan pribadi dan tanpa ijin,
membuka hutan dan menguras habis isinya, dan tanpa menanam kembali hutan
untuk kelestarian selanjutnya.
Akibat Pembalakan Liar Hutan
Indonesia
Pembalak-pembalak liar tidak peduli dengan
penanaman kembali pohon. Sebanyak 42 juta Ha hutan di Indonesia telah
berkurang dari 130 juta Ha luas hutan Indonesia. Tentu saja penanaman
pohon-pohon itu memakan waktu yang tidak sedikit. Lahan-lahan hutan yang
tidak ditanami kembali menyebabkan bencana melanda. Longsor, banjir
adalah akibat dari penggundulan hutan.
Hutan yang menggundul mengakibatkan habitat
hewan-hewan buas di hutan pun menjadi semakin punah, hal ini
mengakibatkan hewan-hewan buas tersebut keluar dari hutan dan mencari
makanan di kampung-kampung sekitar hutan. Seperti kita ketahui banyak
kejadian sawah-sawah penduduk yang rusak diterjang hewan-hewan hutan dan
bahkan penduduk kampung sendiri yang diterkam oleh hewan buas yang
mencari mangsa. Efeknya luas bagi kehidupan masyarakat.
Selain itu fungsi hutan sebagai paru-paru
dunia menjadi rusak, mengakibatkan iklim dunia (khususnya Indonesia)
menjadi lebih panas berakibat pada efek rumah kaca.
Peraturan Penebangan Liar
Peraturan untuk mengatur Pembalakan liar
penting untuk diadakan karena dengan adanya aturan maka ada sanksi.
Pengenaan sanksi yang seberat-beratnya untuk pelaku pembalakan liar
penting sebagai kekuatan yang membuat pelaku pembalakan liar menjadi
sungkan mengulangi perbuatannya.
Sampai saat ini belum ada Undang-undang
yang mengatur mengenai pembalakan liar, yang ada baru berupa Rancangan
undang-undang, yaitu Rancangan Undang-undang Pencegahan dan
Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L). Rancangan undang-undang menjadi
perlu dan penting karena peraturan-peraturan yang ada sebelumnya belum
dapat mengatasi adanya pembalakan liar.
Menteri Kehutanan, Menteri Hukum dan Ham,
dan Menteri Dalam Negeri sedang membahas Rancangan Undang-undang ini
dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Diharapkan pada tahun ini dapat disahkan
Undang-undang tersebut.
a.
Izin Pembalakan Tidak Dilakukan
Apabila penebangan hutan seharusnya berizin
menjadi tak berizin maka bisa dipastikan jumlah pohon yang ditebang
tidak terkontrol, yang seharusnya maksimal sekian hektar menjadi lebih
dari luas maksimal hutan yang boleh ditebang. Hal ini menyebabkan daya
serap air tanah menjadi berkurang. Jika demikian tentu ada dampak jangka
panjang dinatara bencana tanah longsor, habitat yang berkurang bagi
hewan hutan, dan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia berkurang. Tentu
biaya untuk menanggulangi masalah ini akan besar dan ini merugikan
keuangan negara.
Evaluasi
Ketika Undang-undang Pencegahan dan
Pemberantasan Pembalakan Liar sudah ditetapkan maka harus diterapkan
mekanisme evaluasi dari pemerintah. Bagaimana pelaksanaan sebuah aturan,
apakah sudah dapat mengurangi pembalakan liar hutan yang selama ini
terjadi?
Jangan sampai peraturan sudah ada, tetapi
tidak difungsikan. Korupsi dari pembalakan liar tetap jalan seperti
biasa. Polisi dan Kejaksaan seperti lumpuh bagi para koruptor. Sungguh
menyedihkan.
tapi nyatanya banyak manusia masih melakukan kegiatan pembalakan liar, yang mengkibatkn sering terjadinya bencana dibumi ini yaitu berkurannya osikgen, sering terjadi banjir bandang dan tanah longsor , dan cuaca tidak menentu maka dari itu
KITA SELAMATKAN HUTAN DEMI KELANGSUNGAN HIDUP KITA